Terkait larangan odong-odong beroperasi di jalan raya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan pandangannya.
Menurut Azas, keputusan polisi sudah tepat.
"Ini keputusan tepat, seharusnya bisa diikuti polisi di daerah lain," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong di Serang Bertambah Jadi 10 Orang
Azas menyampaikan, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
"Odong-odong bukan kendaraaan bermotor yang sah diizinkan beroperasi di jalan raya. Ini sudah diatur UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Oleh karena itu, lantaran terjadi pelanggaran, polisi bisa menindak dan melarang.
"Saya pikir ini harus ditindak tegas dan harus dilarang permanen. Fakta di lapangan ini kan berbahaya dan sudah makan korban. Polisi punya dasar itu. Ini masalah keselamatan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.