Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2022, 10:38 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Andi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Vonis untuk anak anggota DPRD Riau Sukarmis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," ucap hakim ketua, Dahlan.

Andi Putra hadir sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra ke Sukamiskin

Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru memimpin sidang yang dihadiri perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa Andi Putra, Dody Fernando.

Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.

Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik.

Untuk diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso.

Andi ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke