Salin Artikel

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Vonis untuk anak anggota DPRD Riau Sukarmis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," ucap hakim ketua, Dahlan.

Andi Putra hadir sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru memimpin sidang yang dihadiri perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa Andi Putra, Dody Fernando.

Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.

Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik.

Untuk diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso.

Andi ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

Izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta.

Lalu, pada 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Dalam sidang tuntutan, Andi Putra dituntut 8,5 tahun penjara pada, 7 Juli 2022 lalu.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Dody Fernando, pengacara Andi Putra membantah klienya tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Sebab, uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

"Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang," kata Dody pada pembacaan nota pledoi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/103850178/kasus-korupsi-mantan-bupati-kuansing-andi-putra-divonis-57-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke