NEWS
Salin Artikel

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara

Vonis untuk anak anggota DPRD Riau Sukarmis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," ucap hakim ketua, Dahlan.

Andi Putra hadir sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru memimpin sidang yang dihadiri perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa Andi Putra, Dody Fernando.

Hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8,6 tahun.

Dahlan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Andi, yaitu selama persidangan Andi dinilai baik.

Untuk diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Sudarso.

Andi ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan menerima uang suap Rp 1,5 miliar.

Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

Izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta.

Lalu, pada 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Dalam sidang tuntutan, Andi Putra dituntut 8,5 tahun penjara pada, 7 Juli 2022 lalu.

Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Dody Fernando, pengacara Andi Putra membantah klienya tersebut menerima suap Rp 500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Sebab, uang Rp 500 juta yang didakwakan jaksa KPK adalah pinjaman dari Sudarso.

"Intinya kan KPK mengejar Rp 500 juta ini. Ini Andi Putra datang ke rumah pribadi si Sudarso untuk pinjam uang, jadi mereka ini sudah lama kenal makanya pinjam uang," kata Dody pada pembacaan nota pledoi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/103850178/kasus-korupsi-mantan-bupati-kuansing-andi-putra-divonis-57-tahun-penjara

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke