Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2022, 10:09 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang diberhentikan akhirnya buka suara.

CPNS berinisial TS (27) tersebut membantah seluruh tuduhan. Dia juga keberatan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap yang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepadanya hingga diberhentikan sebagai CPNS.

Nota keberataan tersebut tertulis dalam dokumen banding administratif yang dilayangkan TS melalui pengacaranya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Dalam dokumen bandingnya, TS menyebut jika perkara yang dilaporkan oleh suaminya sudah pernah diselesaikan secara mediasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap pada 29 Juni 2021.

“Perkara ini sudah pernah dilaporkan dan sudah mediasi. Keputusannya kami telah sepakat untuk berdamai dan rujuk dan berkas laporannya juga sudah dicabut,” kata TS kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

Menurut TS, motif utama suaminya melaporkan kembali perkara yang sama yakni karena TS menolak permintaan sang suami untuk menjaminkan SK pengangkatan CPNS TS sebagai agunan kredit bank.

“Di sini sangat jelas bahwa motif suami saya melaporkan kembali perkara lama itu hanya untuk kepentingan pribadi bukan persoalan disiplin pegawai,” ujar TS.

Bahkan sebelum diancam untuk dilaporkan kembali, suami TS pernah melakukan penganiayaan kepada TS.

TS mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya karena menolak menjaminkan SK CPNS.

Hal ini diperkuat dengan laporan TS kepada Polres Cilacap bernomor STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.

“Alasan-alasan yang melatarbelakangi ini sudah saya sampaikan kepada tim pemeriksa BKPPD, namun tim pemeriksa lebih mementingkan keterangan suami saya tanpa mempertimbangkan suasana psikologi yang saya alami sebagai korban KDRT,” terangnya.

Selain itu, TS juga berpendapat jika keputusan PPK yang memberhentikan dirinya sebagai CPNS mengesampingkan aspek legalitas dan aspek oportunitas.

Dia beranggapan PPK telah keliru dalam menjatuhkan hukuman disiplin sedang karena hanya didasarkan pada bukti yang sangat lemah.

“Karena buktinya lemah, PPK tidak menjatuhi hukuman perzinahan tapi malah soal integritas dan keteladanan yang juga tidak terbukti, sehingga sangat tidak adil jika saya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang,” terangnya.

Dengan dilayangkannya permohonan banding itu, TS memohon kepada BKN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang pemberhentianya sebagai CPNS.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan Ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
Polisi Temukan 10 Kg Sabu Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Polisi Temukan 10 Kg Sabu Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Regional
Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Cabuli Wanita 17 Tahun yang Baru Dipacari Seminggu, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Regional
Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Kaligawe Dilanda Banjir, Ombudsman Jateng Akan Panggil Pemkot Semarang

Regional
Bawaslu Jateng Larang Pembuatan Bahan Kampanye Lebih dari Rp 100.000

Bawaslu Jateng Larang Pembuatan Bahan Kampanye Lebih dari Rp 100.000

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com