PALEMBANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, dinilai lalai dalam melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga menyebabkan banjir besar yang berlangsung pada Sabtu (25/12/2021).
Kelalaian Pemkot Palembang itu terkuak setelah mereka kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan perwakilan masyarakat korban banjir.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Fitri Wahyudningtyas pada Rabu (20/7/2022) kemarin, PTUN Palembang mengabulkan gugatan tindakan faktual dari penggugat yakni Walhi dan perwakilan masyarakat korban banjir
Baca juga: Lubang Biopori, Solusi Cegah Banjir Palembang
Sementara, eksepsi dari tergugat yakni Wali Kota Palembang Harnojoyo, tidak diterima sepenuhnya oleh Majelis Hakim.
Majelis hakim menyatakan, RTRW yang dilaksanakan oleh Walikota Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2012-2023.
Di antaranya adalah ketersediaan terbuka hijau yang minim serta tidak mengembalikan fungsi rawa konservasi bahkan tidak menyediakan kolam retensi, dan drainase yang memadai.
Bukan hanya itu, Pemkot Palembang pun dianggap tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak di setiap kelurahan serta kurangnya penangannya sampah yang mengakibatkan banjir.
Baca juga: Atasi Banjir di Palembang, DPRD Sumsel Minta Pemkot Perbanyak Kolam Retensi
Perbuatan itu dinilai telah melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (oncrechtmatige overheidsdaad).
Atas kesalahan tersebut, Hakim mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang.
Pemkot Palembang juga wajib mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendalian banjir.