PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga menangkap Edy Safangatno (30), Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah.
Edy yang merupakan warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang itu diduga melakukan korupsi dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga miskin yang disalurkan pemerintah melalui kantornya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, selain dana gaji ke-13 dan BPNT, tersangka juga ditengarai menjual sejumlah aset kantor hingga materai tempel untuk digunakan secara pribadi.
“Total dana yang dikorupsi mencapai Rp 396,4 juta dengan rincian dana pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp 100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya,” kata Era saat pers rilis, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, ASN di Polewali Mandar Masuk Bui
Setelah berhasil menarik dana tersebut, tersangka lalu kabur sejak 23 April 2022 dan menjadi DPO selama hampir 3 bulan.
Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah tempat kos di Denpasar, Bali pada 14 Juli 2022 lalu.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Xeon, empat buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 52 juta ditambah Rp 2,7 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan kumpulan berkas terkait status kepegawaian tersangka, kumpulan dokumen SOP pengelolaan dana kas operasional dan panjat benda pos.
Baca juga: 4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, tersangka mengaku nekat menggondol uang ratusan juta tersebut untuk membayar hutang yang timbul karena kalah judi online. Sisanya ia investasikan untuk deposit trading crypto di Platform Binance.
“Tersangka kabur ke Bali untuk mengamankan diri, selain itu juga sambil menunggu profit dari trading crypto yang ia mainkan,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Gurbacov.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.