Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor Pos Korupsi Gaji Ke-13 Pensiunan hingga Bantuan Tunai untuk Trading Kripto

Kompas.com - 27/07/2022, 15:53 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga menangkap Edy Safangatno (30), Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah.

Edy yang merupakan warga Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang itu diduga melakukan korupsi dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga miskin yang disalurkan pemerintah melalui kantornya.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, selain dana gaji ke-13 dan BPNT, tersangka juga ditengarai menjual sejumlah aset kantor hingga materai tempel untuk digunakan secara pribadi.

“Total dana yang dikorupsi mencapai Rp 396,4 juta dengan rincian dana pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT sebesar Rp 100 juta, penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya,” kata Era saat pers rilis, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, ASN di Polewali Mandar Masuk Bui

Setelah berhasil menarik dana tersebut, tersangka lalu kabur sejak 23 April 2022 dan menjadi DPO selama hampir 3 bulan.

Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di sebuah tempat kos di Denpasar, Bali pada 14 Juli 2022 lalu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Xeon, empat buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 52 juta ditambah Rp 2,7 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan kumpulan berkas terkait status kepegawaian tersangka, kumpulan dokumen SOP pengelolaan dana kas operasional dan panjat benda pos.

Baca juga: 4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan, tersangka mengaku nekat menggondol uang ratusan juta tersebut untuk membayar hutang yang timbul karena kalah judi online. Sisanya ia investasikan untuk deposit trading crypto di Platform Binance.

“Tersangka kabur ke Bali untuk mengamankan diri, selain itu juga sambil menunggu profit dari trading crypto yang ia mainkan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 32 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Gurbacov.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com