Salin Artikel

Kalah Lawan Korban Banjir di PTUN, Pemkot Palembang Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Kelalaian Pemkot Palembang itu terkuak setelah mereka kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan perwakilan masyarakat korban banjir.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Fitri Wahyudningtyas pada Rabu (20/7/2022) kemarin, PTUN Palembang mengabulkan gugatan tindakan faktual dari penggugat yakni Walhi dan perwakilan masyarakat korban banjir

Sementara, eksepsi dari tergugat yakni Wali Kota Palembang Harnojoyo, tidak diterima sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan, RTRW yang dilaksanakan oleh Walikota Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2012-2023.

Di antaranya adalah ketersediaan terbuka hijau yang minim serta tidak mengembalikan fungsi rawa konservasi bahkan tidak menyediakan kolam retensi, dan drainase yang memadai.

Bukan hanya itu, Pemkot Palembang pun dianggap tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak di setiap kelurahan serta kurangnya penangannya sampah yang mengakibatkan banjir.

Perbuatan itu dinilai telah melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (oncrechtmatige overheidsdaad).

Atas kesalahan tersebut, Hakim mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang.

Pemkot Palembang juga wajib mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendalian banjir.


Pemkot Palembang juga diminta berkewajiban untuk menyediakan kolam retensi dan drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir.

Hakim pun memerintahkan Pemkot Palembang menyediakan posko bencana banjir di lokasi terdampak.

Kuasa Hukum korban Banjir Palembang Yusri Arafat mengatakan, putusan tersebut merupakan perkara pertama di Indonesia dimana masyrakat berhask untuk menggungat pemerintah terkait isu lingkungan.

Menurut Yusri, gugatan tindaktan faktual itu tersebut sangat penting karena banyak menimbulkan kerugian bagi masyrakat.

“Karena banjir yang terjadi dulu sangat mersahkan. Sehingga pemerintah harus dikasih peringatan untuk berbenah,” kata Yusri, Selasa (27/7/2022).

Dari putusan tersebut, Pemkot Palembang diberikan waktu hingga (8/8/2022) untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami menunggu langkah hukum dari pemkot,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Sumsel Yuliusman mengatakan, dengan putusan dari hakim tersebut mereka berharap menjadi pertimbangan untuk Pemkot Palembang lebih bijak dalam pembangunan untuk mengikuti RTRW yang sudah ditetapkan.

“Hasil putusan ini juga akan diberikan kepada DPRD Kota Palembang agar mereka bisa mengawasi kinerja pemerintah lebih ketat sehingga risiko bencana ekologis bisa dihindari,” kata Yuliusman.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak menjelaskan, mereka sebetulnya sudah menjalankan program RTRW yang masih berjalan hingga 2032.

Saat ini, sudah ada 14 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik dan 10 persen privat.

“Target kita 30 persen, sekarang sudah tinggal 6 persen lagi masih berjalan dan baru selesai 10 tahun ke depan,”kata Bastari.


Sedangkan kolam retensi sudah mencapai 48 unit dari yang sebelumnya berjumlah 16 unit pada 2013.

Bahkan, Bastari mengklaim sudah ada 200 bangunan di bongkar pada tahun ini karena telah menutup drainase.

Menurutnya, bencana banjir yang terjadi Sabtu (25/12/2021) disebabkan karena tingginya curah hujan dan menyebabkan peningkatan debit ari di kawasan hulu Sungai Musi. Bahkan, kondisi tersebut juga membuat air laut menjadi pasang.

“Palembang adalah daerah cekungan, sehingga paling banyak terkena dampak. Tapi meski demikian kami sudah berupaya menangani banjir ini dengan optimalisasi pompa,”tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/160907478/kalah-lawan-korban-banjir-di-ptun-pemkot-palembang-wajib-sediakan-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke