Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Lawan Korban Banjir di PTUN, Pemkot Palembang Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Kompas.com - 27/07/2022, 16:09 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, dinilai lalai dalam melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga menyebabkan banjir besar yang berlangsung pada Sabtu (25/12/2021).

Kelalaian Pemkot Palembang itu terkuak setelah mereka kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan perwakilan masyarakat korban banjir.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Fitri Wahyudningtyas pada Rabu (20/7/2022) kemarin, PTUN Palembang mengabulkan gugatan tindakan faktual dari penggugat yakni Walhi dan perwakilan masyarakat korban banjir

Baca juga: Lubang Biopori, Solusi Cegah Banjir Palembang

Sementara, eksepsi dari tergugat yakni Wali Kota Palembang Harnojoyo, tidak diterima sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan, RTRW yang dilaksanakan oleh Walikota Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2012-2023.

Di antaranya adalah ketersediaan terbuka hijau yang minim serta tidak mengembalikan fungsi rawa konservasi bahkan tidak menyediakan kolam retensi, dan drainase yang memadai.

Bukan hanya itu, Pemkot Palembang pun dianggap tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak di setiap kelurahan serta kurangnya penangannya sampah yang mengakibatkan banjir.

Baca juga: Atasi Banjir di Palembang, DPRD Sumsel Minta Pemkot Perbanyak Kolam Retensi

Perbuatan itu dinilai telah melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (oncrechtmatige overheidsdaad).

Atas kesalahan tersebut, Hakim mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang.

Pemkot Palembang juga wajib mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendalian banjir.

 

Pemkot Palembang juga diminta berkewajiban untuk menyediakan kolam retensi dan drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir.

Hakim pun memerintahkan Pemkot Palembang menyediakan posko bencana banjir di lokasi terdampak.

Kuasa Hukum korban Banjir Palembang Yusri Arafat mengatakan, putusan tersebut merupakan perkara pertama di Indonesia dimana masyrakat berhask untuk menggungat pemerintah terkait isu lingkungan.

Menurut Yusri, gugatan tindaktan faktual itu tersebut sangat penting karena banyak menimbulkan kerugian bagi masyrakat.

“Karena banjir yang terjadi dulu sangat mersahkan. Sehingga pemerintah harus dikasih peringatan untuk berbenah,” kata Yusri, Selasa (27/7/2022).

Baca juga: Waskita Karya Akui Proses Pembangunan LRT Sebabkan Banjir di Palembang

Dari putusan tersebut, Pemkot Palembang diberikan waktu hingga (8/8/2022) untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami menunggu langkah hukum dari pemkot,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Sumsel Yuliusman mengatakan, dengan putusan dari hakim tersebut mereka berharap menjadi pertimbangan untuk Pemkot Palembang lebih bijak dalam pembangunan untuk mengikuti RTRW yang sudah ditetapkan.

“Hasil putusan ini juga akan diberikan kepada DPRD Kota Palembang agar mereka bisa mengawasi kinerja pemerintah lebih ketat sehingga risiko bencana ekologis bisa dihindari,” kata Yuliusman.

Baca juga: Banjir Terjang Sejumlah Kampung di Maybrat, Air Setinggi Atap Rumah

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak menjelaskan, mereka sebetulnya sudah menjalankan program RTRW yang masih berjalan hingga 2032.

Saat ini, sudah ada 14 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik dan 10 persen privat.

“Target kita 30 persen, sekarang sudah tinggal 6 persen lagi masih berjalan dan baru selesai 10 tahun ke depan,”kata Bastari.

Sedangkan kolam retensi sudah mencapai 48 unit dari yang sebelumnya berjumlah 16 unit pada 2013.

Bahkan, Bastari mengklaim sudah ada 200 bangunan di bongkar pada tahun ini karena telah menutup drainase.

Baca juga: BNPB: Penyempitan Badan Sungai Sebabkan Banjir di Garut

Menurutnya, bencana banjir yang terjadi Sabtu (25/12/2021) disebabkan karena tingginya curah hujan dan menyebabkan peningkatan debit ari di kawasan hulu Sungai Musi. Bahkan, kondisi tersebut juga membuat air laut menjadi pasang.

“Palembang adalah daerah cekungan, sehingga paling banyak terkena dampak. Tapi meski demikian kami sudah berupaya menangani banjir ini dengan optimalisasi pompa,”tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com