MERAUKE KOMPAS.com - Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Arafura, Merauke, Papua, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (25/7/2022) siang. Tidak ada perlawanan dalam proses penyegelan itu.
Tempat hiburan malam itu disegel dan dilarang beroperasi karena tidak memperpanjang izin usaha penjualan minuman beralkohol.
"Memang yang perlu diperpanjang izin usahanya tapi tempat hiburan malamnya juga harus ditutup karena kalau dibiarkan beroperasi otomatis pengunjung atau tamu yang datang karaoke pasti akan mengonsumsi minuman keras juga," kata Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai.
Baca juga: Mengenal Kopi Muting, Kopi Aroma Cokelat Hitam dari Merauke
Kamijai mengatakan, sebelum disegel, tempat hiburan malam ini telah diberi peringatan dalam bentuk surat teguran pertama hingga ketiga.
“Sebenarnaya kita dari awal sudah berikan teguran pertama dengan batas waktu 15 hari, kemudian diberi teguran kedua dengan waktu 7 hari dan terakhir teguran ketiga dengan batas waktu 3 hari. Namun, tidak dilaksanakan oleh pemilik, sehingga kami lakukan penyegelan sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau hingga kepengurusan izin telah selesai," jelasnya.
Baca juga: Pasokan Solar Terbatas, Kendaraan Antre Panjang di Merauke
Seperti diketahui, izin penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu telah habis sejak April 2022.
Selain menyegel tempat hiburan malam, pada kesempatan itu petugas Satpol PP juga melakukan penegakan aturan pada dua sasaran toko penjualan minuman beralkohol yang juga belum memperpanjang izin usahanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.