Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selingkuh, Kopda Muslimin Bayar Pembunuh Bayaran Rp 120 Juta untuk Tembak Istri

Kompas.com - 25/07/2022, 13:41 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Usai berhasil menangkap empat orang pelaku penembakan RW (34) beserta satu orang penyedia senjata api yang digunakan eksekutor, polisi pun membeberkan identitas para tersangka.

Adapun keempat pelaku yaitu Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36).

Sementara itu, pihak kepolisian dan TNI masih terus mencari suami korban, Kopda Muslimin, yang menghilang pada sehari setelah kejadian penembakan istrinya.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Kopda Muslimin disebut berperan sebagai dalang penembakan istrinya sendiri.

"Dari semua pelaku yang tertangkap mengaku ada keterlibatan suami korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022), dikutip dari regional.kompas.com.

Baca juga: Dalangi Penembakan Istri, Kopda Muslimin Ajak Selingkuhannya Melarikan Diri

Luthfi menjelaskan, para pelaku menerima instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu tengah berada di dalam rumah untuk menembak istrinya sebanyak dua kali.

"Mereka (pelaku) mendapatkan instruksi melalui telepon. Tembakan pertama tak mematikan. Kembali ke posko, dapat instruksi dari Kopda Muslimin untuk memberikan tembakan kedua," ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, tembakan pertama yang diarahkan kepada korban tidak tepat sasaran, sedangkan peluru kedua berhasil bersarang di dalam perut RW.

Kopda Muslimin sempat menemani istrinya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tak lama kemudian, dia pergi untuk membayar "jasa" para pelaku.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," terangnya.

Baca juga: Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang Motifnya Cinta Segitiga

Usai menerima uang dari Kopda Muslimin, pelaku langsung membeli sepeda motor serta emas. Kini barang-barang itu pun turut disita polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga telah menyatakan bahwa Kopda Muslimin merupakan otak dari rencana pembunuhan istrinya.

"Berarti yang masih loss, yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua (Kopda) M," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penembakan Istri TNI Terungkap, Suaminya yang Beri Instruksi dari Rumah, Eksekutor Dibayar Rp 120 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com