"Jadi ini yang kita terus kejar. Kita sudah siapkan pasal-pasal yang relevan, bukan hanya pasal di KUHP. Kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340, tapi juga KUHP militernya," imbuhnya.
Andika pun meminta kepada jajarannya serta pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini secara profesional.
Sebelumnya, istri salah satu anggota TNI ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (18/7/2022).
Berdasarkan video dari kamera pengawas, pelaku yang berjumlah empat orang telah menunggu dan mengintai korban yang tengah menjemput anaknya dari sekolah.
Setibanya di depan rumah, pelaku mendekati korban yang telah dibuntutinya itu. Eksekutor pun dua kali menembakkan peluru dari senjata api yang dibawanya.
Baca juga: Jadi Buronan Kasus Penembakan Istrinya, Kopda M Sempat Antar Korban ke RS
Meski terdapat peluru bersarang di perutnya, namun korban masih berusaha melindungi anaknya dengan cara mengajaknya masuk ke dalam rumah. Bahkan korban sempat berusaha memukul pelaku dengan tas sekolah saat mereka berusaha melarikan diri.
Awalnya motif penembakan ini diduga sebagai upaya pembegalan, namun setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa penembakan terhadap korban telah lebih dulu direncanakan.
Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.