Salin Artikel

Diduga Selingkuh, Kopda Muslimin Bayar Pembunuh Bayaran Rp 120 Juta untuk Tembak Istri

KOMPAS.com - Usai berhasil menangkap empat orang pelaku penembakan RW (34) beserta satu orang penyedia senjata api yang digunakan eksekutor, polisi pun membeberkan identitas para tersangka.

Adapun keempat pelaku yaitu Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36).

Sementara itu, pihak kepolisian dan TNI masih terus mencari suami korban, Kopda Muslimin, yang menghilang pada sehari setelah kejadian penembakan istrinya.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Kopda Muslimin disebut berperan sebagai dalang penembakan istrinya sendiri.

"Dari semua pelaku yang tertangkap mengaku ada keterlibatan suami korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022), dikutip dari regional.kompas.com.

Luthfi menjelaskan, para pelaku menerima instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu tengah berada di dalam rumah untuk menembak istrinya sebanyak dua kali.

"Mereka (pelaku) mendapatkan instruksi melalui telepon. Tembakan pertama tak mematikan. Kembali ke posko, dapat instruksi dari Kopda Muslimin untuk memberikan tembakan kedua," ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, tembakan pertama yang diarahkan kepada korban tidak tepat sasaran, sedangkan peluru kedua berhasil bersarang di dalam perut RW.

Kopda Muslimin sempat menemani istrinya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tak lama kemudian, dia pergi untuk membayar "jasa" para pelaku.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," terangnya.

Usai menerima uang dari Kopda Muslimin, pelaku langsung membeli sepeda motor serta emas. Kini barang-barang itu pun turut disita polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga telah menyatakan bahwa Kopda Muslimin merupakan otak dari rencana pembunuhan istrinya.

"Berarti yang masih loss, yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua (Kopda) M," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

"Jadi ini yang kita terus kejar. Kita sudah siapkan pasal-pasal yang relevan, bukan hanya pasal di KUHP. Kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340, tapi juga KUHP militernya," imbuhnya.

Andika pun meminta kepada jajarannya serta pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus ini secara profesional.

Sebelumnya, istri salah satu anggota TNI ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (18/7/2022).

Berdasarkan video dari kamera pengawas, pelaku yang berjumlah empat orang telah menunggu dan mengintai korban yang tengah menjemput anaknya dari sekolah.

Setibanya di depan rumah, pelaku mendekati korban yang telah dibuntutinya itu. Eksekutor pun dua kali menembakkan peluru dari senjata api yang dibawanya.

Meski terdapat peluru bersarang di perutnya, namun korban masih berusaha melindungi anaknya dengan cara mengajaknya masuk ke dalam rumah. Bahkan korban sempat berusaha memukul pelaku dengan tas sekolah saat mereka berusaha melarikan diri.

Awalnya motif penembakan ini diduga sebagai upaya pembegalan, namun setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa penembakan terhadap korban telah lebih dulu direncanakan.

Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/134149478/diduga-selingkuh-kopda-muslimin-bayar-pembunuh-bayaran-rp-120-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke