SERANG, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan KR (40) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang agar bisa rujuk dengan mantan istri dan kembali dalam pelukannya.
Namun, cara KR membujuk mantan istrinya tergolong nekat. Ia mengancam akan membunuh anaknya dengan cara menggantungnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendri Gunawan mengatakan, aksi percobaan pembunuhan anak yang berusia 3 tahun ini direkam ponsel KR.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebar Video Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya
KR lalu mengirimkan video ke mantan istrinya sebagai ancaman agar mau kembali rujuk setelah pisah sejak Juni 2022. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ada penolakan.
"Anaknya hendak digantung oleh ayahnya dengan tali, lalu divideokan, kemudian video dikirim ke mantan istrinya agar mau rujuk sebagai ancaman," ujar Hendri kepada wartawan ditemui di Mapolresta Serang Kota.
Dalam video yang dilihat Kompas.com, seorang anak perempuan tengah berdiri di atas ember. Di depan mata anak tersebut ada seutas tali tambang.
Dalam video yang diduga direkam di tempat kerja pelaku itu terdengar suara ancaman menggunakan bahasa Jawa Serang dari pelaku untuk mantan istrinya.
Mendapat ancaman itu, keluarga mantan istri kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Satreskrim Polres Serang kemudian bergerak mengamankan pelaku pada 22 Juli 2022 di Kota Serang. Sedangkan anaknya sudah diamankan untuk dirawat mantan istrinya.
"Kondisi anaknya sehat walaupun ada trauma. Kami tetap dampingi psikologinya dan proses hukumnya," kata Hendri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.