Sebelum melaksanakan aksinya, D terlebih dahulu mengasah pisau untuk membunuh korban.
Melihat situasi sepi, D kemudian menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Pelaku menusuk korban beberapa kali hingga terjatuh ke parit dan tewas.
“Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan. Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berpa banyak saya lupa (jumlah tusukan),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, D dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan Palembang Ditangkap
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.