Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bintan Terima Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban Selatan, Ini Jumlahnya

Kompas.com - 21/07/2022, 15:24 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian dana gratifikasi dari kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari total kerugian negara Rp 2,44 miliar, jaksa menerima pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meter persegi.

Pengembalian dana gratifikasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saat itu terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah pada 2018 lalu.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dari 36 saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang mengaku telah menerima kucuran atau transaksi dana dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut.

Mereka yang menerima uang itu pun sudah mengembalikan dana itu ke pihak kejaksaan.

“Kita sudah menerima pengembalian dana gratifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa. Kemudian juga ada yang kembalikan lahan,” ujar Fajrian, Kamis (21/7/2022).

Para penerima gratifikasi itu adalah camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya.

Untuk camat, tidak ada pembalian uang melainkan lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi.

Sementara dari lainnya mengembalikan dana berfariatif. Ada yang mengembalikan Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada juga Rp 10 juta.

“Untuk total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meterpersegi,” jelasnya.

Ditanya aliran sisa dana dari kerugian negara Rp 2,44 miliar dan siapa saja yang menerimanya, Fajrian mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilihat faktanya saat di persidangan.

“Jadi untuk lainnya bisa dilihat faktanya di persidangan,” katanya.

Kejari Bintan Tetapkan 3 Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Kejari Bintan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,44 miliar itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, di halaman kantornya, Km 16, Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (20/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com