Salin Artikel

Kejari Bintan Terima Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban Selatan, Ini Jumlahnya

BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian dana gratifikasi dari kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari total kerugian negara Rp 2,44 miliar, jaksa menerima pengembalian dana gratifikasi sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meter persegi.

Pengembalian dana gratifikasi tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang saat itu terlibat dalam pembebasan lahan TPA Sampah pada 2018 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, dari 36 saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang mengaku telah menerima kucuran atau transaksi dana dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut.

Mereka yang menerima uang itu pun sudah mengembalikan dana itu ke pihak kejaksaan.

“Kita sudah menerima pengembalian dana gratifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa. Kemudian juga ada yang kembalikan lahan,” ujar Fajrian, Kamis (21/7/2022).

Para penerima gratifikasi itu adalah camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya.

Untuk camat, tidak ada pembalian uang melainkan lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi.

Sementara dari lainnya mengembalikan dana berfariatif. Ada yang mengembalikan Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada juga Rp 10 juta.

“Untuk total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meterpersegi,” jelasnya.

Ditanya aliran sisa dana dari kerugian negara Rp 2,44 miliar dan siapa saja yang menerimanya, Fajrian mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilihat faktanya saat di persidangan.

“Jadi untuk lainnya bisa dilihat faktanya di persidangan,” katanya.

Kejari Bintan Tetapkan 3 Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Kejari Bintan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,44 miliar itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, di halaman kantornya, Km 16, Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (20/7/2022).

Adapun tersangka korupsi tersebut Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan Hery Wahyu serta dua orang lainnya yaitu pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah.

I Wayan Riana mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban ini sudah 36 saksi yang diperiksa dan juga melibatkan 3 ahli yaitu dari BPKP, BPN dan BKH Kepri.

"Dari hasil pemeriksaan dan dari ahli-ahli ditetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar I Wayan.

Besaran dana APBD 2018 lalu yang dialokasikan untuk TPA awalnya Rp 3,34 miliar namun setelah dirasionalisasi menjadi Rp 2,44 miliar. Jadi dengan dana Rp 2,44 miliar itu lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan seluas 2 Hektar (Ha) di Jalan Tanjungpermai Arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

Namun setelah lahan itu dibebaskan tapi tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan.

"Jadi dari ahli-ahli juga sepakat bahwa kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss," jelas I Wayan.

Ketiga tersangka termasuk kepala dinas sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka akan kita titipkan ke Sel Mapolres Bintan," sebut I Wayan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/152439378/kejari-bintan-terima-pengembalian-dana-korupsi-pengadaan-lahan-tpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke