Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.
Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.
Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan
Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.
Kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu.
Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.