PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Padang-Pekanbaru.
Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembebasan tanah warga yang akan diberikan ganti rugi.
Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan
Adapun 12 tersangka yang telah ditahan yaitu, BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari (desa).
Kemudian, lima tersangka lainnya adalah SS yang merupakan perangkat pemerintahan nagari, dan YW, aparatur pemerintahan di Padang Pariaman.
Kemudian J, RN, US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pengadaan tanah.
Berikutnya, seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi, yaitu SY, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, kronologi kasus ini berawal pada 2019, saat dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Tol Padang-Pekanbaru Mangkrak di Sumbar, Ini Kata Gubernur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.