Salin Artikel

Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembebasan tanah warga yang akan diberikan ganti rugi.

Adapun 12 tersangka yang telah ditahan yaitu, BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari (desa).

Kemudian, lima tersangka lainnya adalah SS yang merupakan perangkat pemerintahan nagari, dan YW, aparatur pemerintahan di Padang Pariaman.

Kemudian J, RN, US dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku panitia pengadaan tanah.

Berikutnya, seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi, yaitu SY, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kronologi kasus

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, kronologi kasus ini berawal pada 2019, saat dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.


Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Namun, ternyata atas lahan tersebut juga dikeluarkan uang ganti rugi.

Diduga, uang ganti rugi untuk tanah milik negara itu diterima orang per orang.

Pada Juni 2021, Kejati Sumbar kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui bahwa ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Sebanyak 8 warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari (desa).

"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/112251078/kronologi-dugaan-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-padang-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke