Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Namun, ternyata atas lahan tersebut juga dikeluarkan uang ganti rugi.
Diduga, uang ganti rugi untuk tanah milik negara itu diterima orang per orang.
Pada Juni 2021, Kejati Sumbar kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui bahwa ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Sebanyak 8 warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari (desa).
"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.