PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial KAI (37) tega memperkosa putri kandungnya.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka KAI tega memperkosa anaknya karena kecanduan menonton film porno.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula saat istri korban curiga kepada putri kandung mereka yang satu tahun belakangan selalu murung.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Kalsel Dicabuli hingga Hamil, Polisi: Pelaku Cekoki Korban Video Porno
Istri KAI lalu mencoba mencari tahu penyebab perubahan sifat dari anak kandung mereka tersebut.
Setelah diajak berbincang, korban mengaku kepada ibunya bahwa telah diperkosa oleh bapak kandungya tersebut.
"Kemudian istri pelaku melapor dan tersangka ditangkap," kata Tri, Senin (18/7/2022).
Tri menjelaskan, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI kepada anaknya itu berlangsung sejak 2021.
Baca juga: Perkosa Pemandu Lagu di Rumah Karaoke Secara Bergilir, 3 Warga Malang Ditangkap
Ia selalu memaksa korban untuk melayaninya ketika sang istri sedang tidak ada di rumah.
"Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut. Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," jelas Tri.
Tidak hanya itu, pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI rupanya sempat tepergok dengan putranya.
Namun, anak dari pelaku tak dapat berbuat banyak melihat kakak perempuannya diperkosa karena ikut diancam.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.
Sementara itu, KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.
"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya.
Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.