KOMPAS.com - Seorang pria setengah baya berinisial SS (39), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas hingga hamil.
Menurut polisi, korban yang masih berusia 12 tahun itu selalu dipaksa pelaku menonton video porno.
"Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa kepada korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Bocah Disabilitas di Tabalong Dicabuli 5 Kali hingga Hamil, Pelaku Diringkus
Galih mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dan membuat korban hamil. Perbuatan itu dilakukan pelaku ketika korban berada di rumah sendirian.
Baca juga: Sosok RD, Guru Ngaji di Mojokerto yang Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Pernah Jadi Korban Pencabulan
"Pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban. Saat melihat orangtua korban pergi ke kebun pelaku mengintip korban untuk memastikan korban sendirian," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.