TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SS (39) ditangkap polisi setelah mencabuli bocah disabilitas berusia 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, pencabulan terhadap korban tidak hanya dilakukan satu kali.
Pelaku telah lima kali mencabuli hingga korban hamil.
Baca juga: Saat Warga di Kalimantan Selatan Tolak Ganti Rugi Sawit Murah, Diteror, hingga Lahannya Digusur
Ketika hendak melancarkan aksinya, pelaku menunggu sampai kedua orangtua korban ke kebun. Saat korban sendirian, baru pelaku melakukan pencabulan.
"Pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban. Saat melihat orangtua korban pergi ke kebun pelaku mengintip korban untuk memastikan korban sendirian," ujar Iptu Galih Putra Wiratama dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/7/2022).
Setelah memastikan korban sendirian di dalam rumah, pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang memang jarang terkunci.
"Ketika itu korban sedang menonton televisi," kata Galih.
Baca juga: Mobilnya Terperosok ke Parit di Jalan Trans Kalimantan, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Tewas
Agar aksinya berjalan lancar, korban yang merupakan bocah disabilitas dipertontonkan video porno melalui telepon genggam milik pelaku.
"Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa kepada korban," ungkapnya.
Baca juga: KKP Boyong 67 UMKM ke Acara Puncak Gernas BBI di Kalimantan Selatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.