Usai situasi dianggap aman, pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah orangtua mengetahui korban hamil lima bulan. Orangtua korban lali melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.
SS segera ditangkap dan dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.