KOMPAS.com - Seorang pria setengah baya berinisial SS (39), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas hingga hamil.
Menurut polisi, korban yang masih berusia 12 tahun itu selalu dipaksa pelaku menonton video porno.
"Sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku SS juga selalu mempertontonkan video dewasa kepada korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, Minggu (17/7/2022).
Korban hamil
Galih mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dan membuat korban hamil. Perbuatan itu dilakukan pelaku ketika korban berada di rumah sendirian.
"Pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban. Saat melihat orangtua korban pergi ke kebun pelaku mengintip korban untuk memastikan korban sendirian," ujarnya.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah orangtua mengetahui korban hamil lima bulan. Orangtua korban lali melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.
SS segera ditangkap dan dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Pythag Kurniati)
https://regional.kompas.com/read/2022/07/17/181206278/gadis-disabilitas-di-kalsel-dicabuli-hingga-hamil-polisi-pelaku-cekoki