Salin Artikel

Kecanduan Film Porno, Seorang Bapak di Palembang Perkosa Anak Kandung

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka KAI tega memperkosa anaknya karena kecanduan menonton film porno.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula saat istri korban curiga kepada putri kandung mereka yang satu tahun belakangan selalu murung.

Istri KAI lalu mencoba mencari tahu penyebab perubahan sifat dari anak kandung mereka tersebut.

Setelah diajak berbincang, korban mengaku kepada ibunya bahwa telah diperkosa oleh bapak kandungya tersebut.

"Kemudian istri pelaku melapor dan tersangka ditangkap," kata Tri, Senin (18/7/2022).

Tri menjelaskan, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI kepada anaknya itu berlangsung sejak 2021.

Ia selalu memaksa korban untuk melayaninya ketika sang istri sedang tidak ada di rumah.

"Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut. Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," jelas Tri.


Tidak hanya itu, pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI rupanya sempat tepergok dengan putranya.

Namun, anak dari pelaku tak dapat berbuat banyak melihat kakak perempuannya diperkosa karena ikut diancam.

"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.

Sementara itu, KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.

"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya.

Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/151337778/kecanduan-film-porno-seorang-bapak-di-palembang-perkosa-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke