BATULICIN, KOMPAS.com - Tiga warga asal Malang, Jawa Timur, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena memperkosa pemandu lagu secara bergilir.
Ketiga pelaku masing-masing S (34) A (25) dan Z (40) ditangkap disebuah kontrakan tak lama setelah petugas menerima laporan dari korban.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, korban TR (19) diperkosa saat ketiga pelaku datang ke tempat karaoke tempa korban bekerja sebagai pemandu lagu.
Baca juga: Ratusan Hunian Liar di Eks Kuburan Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan, Ada yang Dipasangi AC
"Setelah itu ketiga tersangka membuka room dan meminta korban untuk menemani bernyanyi," ujar AKP Ibrahim Made Rasa kepada wartawan, pada Kamis (14/7/2022).
Tengah asyik bernyanyi, ketiga pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Mendapat penolakan, ketiga pelaku memaksa dan sampai korban ketakutan hingga akhirnya tak berdaya diperkosa.
"Dua orang memperkosa sementara seorang lainnya menjaga pintu room. Setelah itu, korban digilir secara bergantian," ujar dia.
Usai memperkosa korban, ketiga pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah karaoke tempat korban bekerja.
Korban yang dalam keadaan tak berdaya langsung mendatangi Polres Tanah Bumbu untuk melaporkan apa yang menimpanya.
Baca juga: Ada Kios Pasar Tradisional di Solo Dijual Online, Gibran: Nanti SHP-nya Dicabut Saja
"Karena kejadian itu, korban mengalami trauma berat," tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Ketiganya akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.