Tidak hanya itu, pemerkosaan yang dilakukan oleh KAI rupanya sempat tepergok dengan putranya.
Namun, anak dari pelaku tak dapat berbuat banyak melihat kakak perempuannya diperkosa karena ikut diancam.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.
Sementara itu, KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.
"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya.
Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.