AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi jasa pembayaran medical check up calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada di kabupaten/kota dan Pilkada Maluku 2016-2020.
“Rabu kemarin ada 10 saksi yang diperiksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik yakni eks Sekretaris dan Bendara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, serta eks Bendahara KPU Seram Bagian Timur. Adapun tujuh saksi lain tak diungkap identitasnya.
Para saksi ini diperiksa di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih tujuh jam sejak pukul 09.00 WIT-16.00 WIT.
“Kesepuluh saksi yang diperiksa itu di antaranya mantan Sekretaris dan Bendahara pada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan mantan bendahara KPU Seram Bagian Timur,” katanya.
Ia mengatakan 10 saksi yang diperiksa itu ikut menerima honorarium saat medical check up atau pemeriksaan calon kepala daerah. Namun, ia tidak mengungkap berapa jumlah honorarium yang mereka terima.
“Mereka yang diperiksa ini ikut menerima honorarium,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya mantan direktur RSUD dr M Haulussy Ambon, mantan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan sejumlah dokter serta tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Menurut Wahyudi, di hari yang sama, penyidik juga memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di RSUD dr M Haulussy pada 2020.
“Untuk kasus makan minum tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Ambon itu kemarin ada delapan saksi yang diperiksa salah satunya kepala ruangan di rumah sakit itu,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah di Maluku, 19 Dokter Diperiksa
Sejauh ini belum ada satu pun tersangka dalam dua kasus tersebut. Wahyudi mengaku hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan.
“Belum, masih terus dikembangkan,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.