AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada di Maluku sepanjang tahun 2016 hingga 2020.
Keenam saksi yang diperiksa itu terdiri dari satu orang dokter dan lima tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Haulussy Ambon.
“Penyelidikan masih terus dilakukan, dan kemarin itu ada enam saksi yang kembali diperiksa. Mereka terdiri dari satu orang dokter dan lima tenaga medis,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah di Maluku, 19 Dokter Diperiksa
Menurut Wahyudi, sehari sebelum enam saksi ini diperiksa, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa sebanyak 10 orang saksi lainnya, yakni dokter dan pendamping dokter di RSUD dr Haulussy Ambon serta beberapa petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku.
Pemeriksaan terhadap belasan saksi selama dua hari berturut-turut itu berlangsung di kantor Kejati Maluku sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIT.
Baca juga: Pekerja Asal Brebes Terlantar di Maluku Utara karena Upah Tak Dibayar
“Dua hari lalu itu 10 saksi juga kita periksa ada dokter, pendamping dokter dan petugas BNN. Jadi dalam dua hari terakhir ada 16 saksi baru yang diperiksa,” ujarnya.
Mereka yang diperiksa penyidik ikut menerima honorarium jasa medical check up calon kepala daerah yang dipusatkan di RSUD dr M Haulussy saat Pilkada di Maluku sepanjang tahun 2016-2020.
“Selain honorarium materi pemeriksaan juga seputar kewenangan dan tugas pokok masing-masing,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.