AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah saat Pilkada kabupaten/kota dan Pilkada Maluku pada tahun 2016-2022.
Para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada saat itu sempat menjalani medical check up atau pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mengikuti Pilkada di RSUD dr M Haulussy Ambon.
“Hari ini ada enam orang saksi lagi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi jasa pembayaran medical check up para calon kepala daerah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi “Medical Check Up” Pilkada di Maluku, Jaksa Kembali Periksa Dokter dan Tenaga Medis
Wahyudi mengatakan, enam saksi yang diperiksa penyidik Kejati Maluku yakni mantan Direktur RSUD dr M Haulussy Ambon, mantan bendahara KPU Maluku, mantan bendahara pengeluaran KPU Maluku, mantan Sekretaris KPU Maluku, dan mantan Ketua KPU Kota Ambon.
Keenam saksi ini ikut diperiksa karena diduga menerima honorarium dari jasa pembayaran medical check up saat Pilkada 2016-2022.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Maluku selama tujuh jam sejak Pukul 09.00-16.00 WIT.
“Mereka diperiksa sebagai penerima honorarium, tadi diperiksa selama tujuh jam,” ungkapnya.
Menurut Wahyudi, dalam pemeriksaan itu penyidik juga menanyakan tugas pokok dan kewenangan mereka dalam kaitannya dengan kasus tersebut.
Baca juga: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Maluku Tengah, Warga Butuh Bantuan
Sejauh ini, sudah puluhan saksi baik dokter dan tenaga medis di rumah sakit tersebut yang diperiksa terkait kasus itu.
Meski begitu, penyidik Kejati Maluku belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita masih terus kembangkan, nanti juga akan kita umumkan siapa tersangka dalam kasus ini, jadi kita harap bisa bersabar,” katanya.
Baca juga: Longsor Timpa Pondok Pesantren di Maluku Tengah, 3 Ruang Belajar Rusak
Di waktu yang sama, kata Wahyudi, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum tenaga kesehatan di RSUD dr Haulussy Ambon tahun 2020.
Sembilan saksi yang diperiksa itu terdiri dari perawat, kepala ruangan dan bendahara pengeluaran di RSUD Ambon.
“Tadi juga bersamaan dengan pemeriksaan sembilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum tenaga kesehatan di RSUD dr Haulussy Ambon tahun 2020,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum tenaga kesehatan di RSUD dr Haulussy Ambon tahun 2020 sendiri baru diusut Kejati Maluku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.