AMBON, KOMPAS.com - Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana secara resmi meminta maaf kepada jurnalis di Maluku akibat tindakannya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Permintaan maaf itu disampaikan I Ketut Ardana sehari setelah pihak Molluca TV dan wartawan yang videonya dihapus secara paksa mengadu ke Polda Maluku.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf Hapus Video Jurnalis: Tidak Sengaja karena Refleks
Menanggapi permintaan maaf itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Imanuel Alfred Souhaly mengatakan, pihaknya tetap mengawal proses hukum kasus itu hingga tuntas.
“IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata pria yang akrab disapa Noel itu kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022) malam.
Menurut Noel, permintaan maaf dari I Ketut Ardana tak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Secara manusiawi, kata Noel, permintaan maaf itu diterima, tetapi proses hukum harus tetap jalan.
“Sekali lagi kita katakan, IJTI Maluku mempercayai Polda Maluku akan memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas.
IJTI Maluku menilai tindakan I Ketut Ardana telah melemahkan kebebasan pers di Maluku.
“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” kata Sekretaris IJTI Maluku, Muhamad Jaya Barends.
Sementara itu, Ketua AJI Ambon Tajudin Buano mengatakan, permohonan maaf dari ajudan Gubernur Maluku itu tak menyelesaikan masalah tersebut.
“AJI Ambon juga telah menerima surat permohonan maaf dari ajudan Gubernur Maluku dan kami sangat menghargai itu, tetapi hal itu tidak bisa menggugurkan proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Menurut Tajudin, kasus itu harus diusut hingga tuntas agar tak ada lagi pihak yang mencoba melecehkan kebebasan pers di Maluku.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Hapus Video Jurnalis
AJI Kota Ambon, kata dia, tetap bersama IJTI Maluku mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa mencederai kebebsan pers itu sama artinya mencederai undang-undang kebebasan pers,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.