AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di gedung Merah Putih gedung KPK, Jakarta dan di Markas Brimob Polda Maluku di Kota Ambon, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Ajudan Gubernur Minta Maaf Hapus Video Liputan Jurnalis, Ini Kata IJTI Maluku dan AJI Ambon
Adapun saksi yang diperiksa penyidik di gedung KPK yakni Grenata Louhenapessy.
Grenata diketahui merupakan seorang tenaga ahli kantor staf kepresidenan (KSP) yang juga merupakan putri dari Richard Louhenapessy.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan Tsk RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Sopir hingga Manajer Indomaret
Sedangkan lima saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK di Markas Brimob Polda Maluku yakni mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021, Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri.
Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol, serta Thomas Soissa dan Fahri Anwar Solihin keduanya adalah pihak swasta.
“Lima saksi diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku,” ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Selama 30 Hari