Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lakukan Rekayasa Pembukuan, Ketua Pengurus Koperasi di Solo Korupsi hingga Rp 1 M

Kompas.com - 08/07/2022, 12:17 WIB
Editor Khairina

KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada Rabu (6/7/2022). Ia diduga korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Koperasi BMT Nur Ummah di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Kemudian mengajukan proposal ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera Disarankan Lapor Dinkop UKM Jateng

Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya dan seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Dana itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan datanya fiktif.

"Proses penyidikan kasus korupsi dana pinjaman LPDB dengan tersangka berinisial Ir S (70), warga Solo, masih berjalan dan kemungkinan sudah sampai tahap akhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, di Solo, Jumat (8/7/2022) seperti ditulis Antara.

Proses saat ini, kata Bakhtiar, masih dalam tim penyidik kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Kejari Surakarta dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ir S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera yang Tak Bisa Ambil Uang Disarankan Lapor Polisi

Bakhtiar menjelaskan penyidik Kejari Surakarta telah memeriksa 60 saksi dan tersangka saat diperiksa dengan didampingi kuasa hukum. Bahkan, tersangka sebelum ditahan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Poliklinik Bhayangkara Polresta Surakarta pada Rabu (6/7/2022).

"Kami masih ada rencana memanggil beberapa saksi lagi untuk penguatan bukti-bukti, pada Senin (11/7). Kemungkinan pada minggu depan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya pula.

Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum sebanyak delapan orang yang akan mengawal dalam persidangan di PN Tipikor setempat.

"Kami menargetkan mudah-mudahan pada akhir bulan ini, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap," katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban

Regional
15 Rumah Semi Permanen di Palembang Terbakar, Sejumlah Warga Terdampak Mengungsi

15 Rumah Semi Permanen di Palembang Terbakar, Sejumlah Warga Terdampak Mengungsi

Regional
Banjir Capai 1,5 Meter, Wilayah Kapuas Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Senin

Banjir Capai 1,5 Meter, Wilayah Kapuas Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Senin

Regional
Petugas Puskesmas Temukan Biskuit MTB Berjamur, Dinkes Lombok Timur: Kami Tarik Semuanya

Petugas Puskesmas Temukan Biskuit MTB Berjamur, Dinkes Lombok Timur: Kami Tarik Semuanya

Regional
Banjir Kapuas, BNPB Sebut 13.192 Jiwa Terdampak

Banjir Kapuas, BNPB Sebut 13.192 Jiwa Terdampak

Regional
3 Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Ada yang Minum Sianida hingga Dugaan Masalah Asmara

3 Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Ada yang Minum Sianida hingga Dugaan Masalah Asmara

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banyumas untuk Lebaran 2023

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Banyumas untuk Lebaran 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok di NTT Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Ile Lewotolok di NTT Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Regional
Ganjar Optimistis Jembatan Juwana di Pati Selesai April Jelang Lebaran Mendatang

Ganjar Optimistis Jembatan Juwana di Pati Selesai April Jelang Lebaran Mendatang

Regional
Derita Maghfirah, Penderita Stunting dan Hidrosefalus yang Tak Bisa Menikmati Pelukan Ibunya

Derita Maghfirah, Penderita Stunting dan Hidrosefalus yang Tak Bisa Menikmati Pelukan Ibunya

Regional
Anggota DPR Pelalawan Pamer Tumpukan Uang, Mengaku Iseng dan Bantah Uang Itu Miliknya

Anggota DPR Pelalawan Pamer Tumpukan Uang, Mengaku Iseng dan Bantah Uang Itu Miliknya

Regional
Pelajar di Sikka Tertancap Anak Panah di Perut, Baru Sadar Setelah 10 Meter Berkendara

Pelajar di Sikka Tertancap Anak Panah di Perut, Baru Sadar Setelah 10 Meter Berkendara

Regional
Teuku Bob Ichsan Ditangkap Polda Sumbar karena Edit Foto Presiden Jokowi, Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Teuku Bob Ichsan Ditangkap Polda Sumbar karena Edit Foto Presiden Jokowi, Pelaku Dikenakan Wajib Lapor

Regional
Guru Pelajaran Agama Cabuli 4 Murid di Aceh Utara, Modus Minta Korban Baca di Sampingnya

Guru Pelajaran Agama Cabuli 4 Murid di Aceh Utara, Modus Minta Korban Baca di Sampingnya

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Palu untuk Lebaran 2023

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Palu untuk Lebaran 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke