KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial DRS (22) ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu saat membeli iPhone.
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah satu orang korban berinisial FDP melaporkannya ke aparat.
"Pelaku DRS (21) kita tangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Tercemur ke Sumur Saat Berwudhu, Bocah 7 Tahun di Bogor Selamat berkat Pemadam Kebakaran
Siswo mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus jual beli iPhone di Cibinong. Semua bermula ketika korban menjual smartphone merek iPhone 7 melalui media sosial Facebook.
"iPhone ini awalnya diiklankan melalui akun Facebook, lalu dibeli oleh pelaku dan dari situ mereka akhirnya janjian transaksi COD di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Sebelum bertemu, keduanya sudah sepakat dengan harga jual iPhone 7 tersebut sehingga terjadi transaksi.
Sesampainya di rumah, korban baru menyadari uang yang ia terima adalah uang palsu. Karena merasa dirugikan, ia langsung membuat laporan ke polisi setempat.
"Korban baru mengecek uang palsu hasil penjualan iPhone itu pas sudah balik, iPhone sudah dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Baca juga: ACT Bogor Tak Berizin, Dinsos Monitoring Aktivitas Pengumpulan Donasi Cegah Timbulnya Korban
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (5/7/2022).
Siswo menyebut, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian kita bawa ke Mako Polres Bogor," jelas Siswo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.