Salin Artikel

Lakukan Rekayasa Pembukuan, Ketua Pengurus Koperasi di Solo Korupsi hingga Rp 1 M

KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada Rabu (6/7/2022). Ia diduga korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Koperasi BMT Nur Ummah di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Kemudian mengajukan proposal ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.

Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya dan seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Dana itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan datanya fiktif.

"Proses penyidikan kasus korupsi dana pinjaman LPDB dengan tersangka berinisial Ir S (70), warga Solo, masih berjalan dan kemungkinan sudah sampai tahap akhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, di Solo, Jumat (8/7/2022) seperti ditulis Antara.

Proses saat ini, kata Bakhtiar, masih dalam tim penyidik kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Kejari Surakarta dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ir S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Bakhtiar menjelaskan penyidik Kejari Surakarta telah memeriksa 60 saksi dan tersangka saat diperiksa dengan didampingi kuasa hukum. Bahkan, tersangka sebelum ditahan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Poliklinik Bhayangkara Polresta Surakarta pada Rabu (6/7/2022).

"Kami masih ada rencana memanggil beberapa saksi lagi untuk penguatan bukti-bukti, pada Senin (11/7). Kemungkinan pada minggu depan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya pula.

Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum sebanyak delapan orang yang akan mengawal dalam persidangan di PN Tipikor setempat.

"Kami menargetkan mudah-mudahan pada akhir bulan ini, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap," katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/121700078/lakukan-rekayasa-pembukuan-ketua-pengurus-koperasi-di-solo-korupsi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke