BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kasus yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bergulir hingga ke daerah lain termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan ACT dicabut Kementerian Sosial, melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Baca juga: Mungkinkah ACT Bisa Kembali Mendapatkan Izin PUB dari Kemensos?
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Kepmensos RI No 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT.
Hal itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan, terkait pengalokasian dana operasional yang melebihi 10 persen dari dana yang terkumpul.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto angkat bicara soal pencabutan izin operasional ACT.
Mengingat pusat ACT Kalimantan Timur (Kaltim) berada di kota Balikpapan. Apalagi sesuai aturan pemerintah No 29 tahun 1980, terkait ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen.
"Sedangkan ACT melebihi dari 10 persen makanya dicabut," ujar Doris saat dihubungi awak media melalui telepon pada Kamis (7/7/2022).
Dirinya meminta Dinsos kota Balikpapan untuk segera menyikapi peraturan tersebut, salah satunya dengan mencabut izin ACT yang ada di Balikpapan. Jangan sampai hal ini meresahkan masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT.
"Dinsos harus segera bertindak tegas, karena sudah ada pencabutan izin dari Kemensos," terangnya.
Doris sampaikan untuk yayasan seperti ACT yang berlokasi di Balikpapan diwajibkan sesuai regulasi yang ada. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka Dinsos wajib bertindak.
"Ke depannya kita akan memanggil Dinsos terkait langkah kejelasan permasalahan ini seperti apa," tandasnya.
Baca juga: Soal ACT, MPU Lhokseumawe Sarankan Salurkan Sedekah Lewat Baitul Mal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.