Salin Artikel

DPRD Minta Izin PUB Yayasan ACT di Balikpapan Segera Dicabut, Dinilai Melanggar Aturan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyoroti Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan ACT dicabut Kementerian Sosial, melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Kepmensos RI No 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT.

Hal itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan, terkait pengalokasian dana operasional yang melebihi 10 persen dari dana yang terkumpul.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto angkat bicara soal pencabutan izin operasional ACT.

Mengingat pusat ACT Kalimantan Timur (Kaltim) berada di kota Balikpapan. Apalagi sesuai aturan pemerintah No 29 tahun 1980, terkait ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen.

"Sedangkan ACT melebihi dari 10 persen makanya dicabut," ujar Doris saat dihubungi awak media melalui telepon pada Kamis (7/7/2022).

Dirinya meminta Dinsos kota Balikpapan untuk segera menyikapi peraturan tersebut, salah satunya dengan mencabut izin ACT yang ada di Balikpapan. Jangan sampai hal ini meresahkan masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT.

"Dinsos harus segera bertindak tegas, karena sudah ada pencabutan izin dari Kemensos," terangnya.

Doris sampaikan untuk yayasan seperti ACT yang berlokasi di Balikpapan diwajibkan sesuai regulasi yang ada. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka Dinsos wajib bertindak.

"Ke depannya kita akan memanggil Dinsos terkait langkah kejelasan permasalahan ini seperti apa," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/162015678/dprd-minta-izin-pub-yayasan-act-di-balikpapan-segera-dicabut-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke