KOMPAS.com - Organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi sorotan usai diduga melakukan penyelewangan dana sosial untuk kepentingan pribadi dan bahkan aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin
Menurut Dr Zuly Qodir, M.Ag, sosiolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), masyarakat Indonesia perlu mengambil hikmah dari kasus ACT itu.
Salah satunya adalah dengan lebih berhati-hati memilih lembaga penyalur dana sosial.
"Karakter masyarakat kita adalah mudah iba dan berderma. Hal ini terkadang membuat masyarakat seakan tidak peduli apakah dana sumbangannya itu memang disalurkan bagi yang membutuhkan atau tidak," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi
Selain itu, Zuly berpendapat, masyarakat juga perlu untuk membangun sikap kritis dalam mengolah informasi terkait lembaga-lembaga penyalur dana sosial.
Sikap kritis itu, katanya, tidak berarti kita tidak ikhlas dalam menyumbang, namun merupakan langkah bijak agar sumbangan memang diberikan bagi yang membutuhkan.
Apalagi, Zuly menambahkan, banyak modus yang dilakukan untuk memengaruhi masyarakat agar memberi sumbangan.
Baca juga: Kondisi Terkini Kantor ACT Ciamis Setelah Dugaan Penyelewengan Dana ACT Jadi Sorotan
"Menyumbang oke, dan kritis soal penyaluran dana serta kredibilitas lembaga terkait juga tidak salah. Hal itu justru meyakinkan bahwa sumbangan kita tepat sasaran," katanya.
"Jangan sampai masyarakat kecewa setelah mengetahui bahwa dana sumbangannya tidak digunakan dengan semestinya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) pun telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.