KOMPAS.com - PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Kompas.com dengan topik "Meninggalnya Anggota Satpol PP Pasca Penagihan" dan "Pengerusakan Kantor FIFGROUP Cabang Manado".
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Manado, Relly Pieter (50-an), meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan anggota debt collector, di pusat Kota Manado, Selasa (27/6/2022).
Saat itu debt collector tersebut ingin mengambil motor milik teman Relly hingga ada perdebatan. Tak terima temannya diperlakukan seperti itu, Relly pun ikut terbawa emosi.
Namun, tiba-tiba Relly kehilangan keseimbangan. Relly sempat dipapah seorang pedagang dan kemudian dibawa ke RS Manado Medical Centre.
Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Manado Serang Kantor Pembiayaan Kredit Kendaraan
Nyawa Relly pun tak tertolong. Ia meninggal dunia karena diduga mengalami serangan jantung atau darah tinggi.
Kepala FIFGROUP Cabang Manado Yohanis Batara Randa menyampaikan beberapa poin klarifikasi terkait kasus ini.
Pertama, pihaknya memiliki customer (pelanggan) berinisial MM (yang merupakan salah satu Anggota Satpol PP Manado) dengan nomor kontrak 608000225822 untuk pembiayaan sepeda motor baru jenis Honda Vario 150 dan kontrak aktif mulai tanggal 28 Januari 2022.
Berdasarkan catatan pembayaran angsuran, terjadi keterlambatan selama 87 hari (2 bulan 27 hari) per kamis (30/6/2022) atas kontrak tersebut.
"Atas keterlambatan tersebut, kami telah melaksanakan prosedur penagihan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dan regulasi pemerintah yang berlaku," kata Yohanis, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Prosedur penagihan yang dilakukan itu dengan mengingatkan atau memberitahukan melalui telepon ke MM untuk melakukan pembayaran angsuran, hasilnya pelanggan tidak melaksanakan pembayaran kewajiban angsuran.
Pihaknya lalu mengirimkan Surat Peringatan (somasi) kepada pelanggan, somasi I (16 April 2022), somasi II (28 April 2022).
Hasilnya, pelanggan disebut tidak mengindahkan somasi tersebut dengan tidak melakukan pembayaran atas kewajiban angsurannya kepada pihak FIFGROUP Cabang Manado.
Kemudian, pihaknya melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah yang bersangkutan.
"Hasilnya, setiap karyawan kami melakukan kunjungan penagihan, customer tersebut tidak pernah bisa dan sulit untuk ditemui, sehingga kami khawatir dan melihat adanya itikad tidak baik," ujar dia.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2022, karyawan FIFGROUP Cabang Manado melakukan penagihan ke kantor kerja pelanggan, yaitu Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Manado dan mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa pelanggan sedang berada di Pasar 45 Taman Kesatuan Bangsa.
Berdasarkan informasi tersebut, karyawan FIFGROUP Cabang Manado selanjutnya menuju lokasi tersebut untuk menemui pelanggan yang dimaksud.
Setelah karyawannya bertemu MM di Pasar 45 Taman Kesatuan Bangsa dan melakukan penagihan secara persuasif serta berbicara dengan sopan kepada yang bersangkutan, namun pelanggan tersebut tetap tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran hingga terjadinya adu argumentasi antara pelanggan dan karyawan FIFGROUP Cabang Manado.
Karyawan FIFGROUP Cabang Manado mengarahkan untuk melakukan penyelesaian di kantor FIFGROUP Cabang Manado, namun hal tersebut ditolak pelanggan.
Selang beberapa lama kemudian, lanjut dia, teman pelanggan yang juga anggota Satpol PP mendekat dan melakukan provokasi hingga menyebabkan terjadinya keributan.
"Karyawan kami yang seorang diri merasa terintimidasi dan terancam posisinya karena saat itu kondisinya tidak kondusif, karyawan kami kemudian meminta bantuan ke kantor kami sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk kekhawatiran tidak adanya saksi dari pihak kami," ujar dia.