Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 42 TKI Ilegal yang Akan Diselundupkan ke Singapura dan Malaysia

Kompas.com - 06/07/2022, 20:55 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

 

Tidak saja menyelamatkan 42 TKI ilegal yang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MK.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

 

Baca juga: Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap

 

Warga mengaku curiga dengan gerak gerik sejumlah orang yang ditampung di salah satu ruko di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kepri.

 

“Dari sana, personil melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyelamatkan 42 orang yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal,” kata Jeffry Siagian melalui telepon, Rabu (6/7/2022).

 

Dari 42 TKI ilegal yang disalamatkan, rata-rata mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, serta NTB.

 

Untuk proses pengiriman, Jeffry mengaku, pelaku melakukannya dengan dua acara, yakni melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.

 

Baca juga: Sakit di Arab Saudi, Tangis Ibunda TKI Indramayu: Tolong Pulangkan Anak Saya...

 

Dimana untuk calon TKI yang memiliki paspor diberangkatkan melalui pelabuhan ferry internasional, sementara yang tidak memiliki paspor dikirim melalui jalur tikus atau jalur ilegal.

 

Untuk biaya yang diberangkatkan melalui pelabuhan resmi, per orangnya dikenakan biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

 

Sedangkan yang tidak memiliki paspor diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp 5 juta perorangnya.

 

“Yang memiliki paspor masuknya juga bukan untuk bekerja, akan tetapi pelancong atau jalan-jalan, jadi tetap saja ilegal setelah bekerja di Malaysia ataupun Singapura,” papar Jeffry.

 

Baca juga: Isi Surat untuk Jokowi dari Ibunda TKI Cianjur yang Tewas di Arab Saudi

 

Lebih jauh Jeffry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, karena dirinya menduga masih ada jaringan lain yang terkoneksi dengan tersangka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MK kami jerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara,” tutur Jeffry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswa yang Bacok Guru di Demak Mengaku Salah, Sering Bolos karena Jualan Nasi Goreng Saat Malam Hari

Siswa yang Bacok Guru di Demak Mengaku Salah, Sering Bolos karena Jualan Nasi Goreng Saat Malam Hari

Regional
[POPULER REGIONAL] Jualan di 'Social Commerce' Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

[POPULER REGIONAL] Jualan di "Social Commerce" Resmi Dilarang | Kisah Pilu Kematian Ibu dan Anak di Kediri

Regional
Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com