BATAM, KOMPAS.com – 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Tidak saja menyelamatkan 42 TKI ilegal yang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MK.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap
Warga mengaku curiga dengan gerak gerik sejumlah orang yang ditampung di salah satu ruko di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kepri.
“Dari sana, personil melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyelamatkan 42 orang yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal,” kata Jeffry Siagian melalui telepon, Rabu (6/7/2022).
Dari 42 TKI ilegal yang disalamatkan, rata-rata mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, serta NTB.
Untuk proses pengiriman, Jeffry mengaku, pelaku melakukannya dengan dua acara, yakni melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.
Baca juga: Sakit di Arab Saudi, Tangis Ibunda TKI Indramayu: Tolong Pulangkan Anak Saya...
Dimana untuk calon TKI yang memiliki paspor diberangkatkan melalui pelabuhan ferry internasional, sementara yang tidak memiliki paspor dikirim melalui jalur tikus atau jalur ilegal.
Untuk biaya yang diberangkatkan melalui pelabuhan resmi, per orangnya dikenakan biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Sedangkan yang tidak memiliki paspor diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp 5 juta perorangnya.
“Yang memiliki paspor masuknya juga bukan untuk bekerja, akan tetapi pelancong atau jalan-jalan, jadi tetap saja ilegal setelah bekerja di Malaysia ataupun Singapura,” papar Jeffry.
Baca juga: Isi Surat untuk Jokowi dari Ibunda TKI Cianjur yang Tewas di Arab Saudi
Lebih jauh Jeffry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, karena dirinya menduga masih ada jaringan lain yang terkoneksi dengan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka MK kami jerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara,” tutur Jeffry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.