Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 42 TKI Ilegal yang Akan Diselundupkan ke Singapura dan Malaysia

Kompas.com - 06/07/2022, 20:55 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

 

Tidak saja menyelamatkan 42 TKI ilegal yang terdiri dari 24 laki-laki dan 18 perempuan, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MK.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. 

 

Baca juga: Rayu dan Selundupkan 16 Warga Lombok Jadi TKI Ilegal di Malaysia, 7 Orang Ditangkap

 

Warga mengaku curiga dengan gerak gerik sejumlah orang yang ditampung di salah satu ruko di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kepri.

 

“Dari sana, personil melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyelamatkan 42 orang yang akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal,” kata Jeffry Siagian melalui telepon, Rabu (6/7/2022).

 

Dari 42 TKI ilegal yang disalamatkan, rata-rata mereka berasal dari Jawa, Sulawesi, serta NTB.

 

Untuk proses pengiriman, Jeffry mengaku, pelaku melakukannya dengan dua acara, yakni melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus.

 

Baca juga: Sakit di Arab Saudi, Tangis Ibunda TKI Indramayu: Tolong Pulangkan Anak Saya...

 

Dimana untuk calon TKI yang memiliki paspor diberangkatkan melalui pelabuhan ferry internasional, sementara yang tidak memiliki paspor dikirim melalui jalur tikus atau jalur ilegal.

 

Untuk biaya yang diberangkatkan melalui pelabuhan resmi, per orangnya dikenakan biaya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

 

Sedangkan yang tidak memiliki paspor diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp 5 juta perorangnya.

 

“Yang memiliki paspor masuknya juga bukan untuk bekerja, akan tetapi pelancong atau jalan-jalan, jadi tetap saja ilegal setelah bekerja di Malaysia ataupun Singapura,” papar Jeffry.

 

Baca juga: Isi Surat untuk Jokowi dari Ibunda TKI Cianjur yang Tewas di Arab Saudi

 

Lebih jauh Jeffry mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari kasus ini, karena dirinya menduga masih ada jaringan lain yang terkoneksi dengan tersangka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka MK kami jerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara,” tutur Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com