PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal digagalkan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka rencananya akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para calon PMI tersebut dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji 1.500 ringgit per bulan.
Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi
"Mereka diimingi kerja kebun sawit dengan gaji 1.500 ringgit (Rp 4,9 jutaan kurs per hari ini)," kata Aman, kepada wartawan, pada Jumat (3/6/2022).
Aman menerangkan, setelah calon PMI tertarik, mereka diberangkatkan ke Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas untuk kemudian dimasukkan ke Malaysia.
"Menurut hasil pemeriksaan tersangka, perbuatannya sudah dilakukan lebih dari satu kali," ucap Aman.
Aman menuturkan, dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AG telah ditangkap.
"Tersangka AG saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Aman.
Aman menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (26/5/2022) pukul 01.53 WIB.
Saat itu, aparat kepolisian memberhentikan dua mobil di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.