Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 TKI Ilegal ke Malaysia Ini Dijanjikan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit dengan Gaji 1.500 Ringgit

Kompas.com - 03/06/2022, 14:42 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal digagalkan Polda Kalimantan Barat (Kalbar). 

Mereka rencananya akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Para calon PMI itu akan diberangkatkan melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para calon PMI tersebut dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji 1.500 ringgit per bulan.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

"Mereka diimingi kerja kebun sawit dengan gaji 1.500 ringgit (Rp 4,9 jutaan kurs per hari ini)," kata Aman, kepada wartawan, pada Jumat (3/6/2022). 

Aman menerangkan, setelah calon PMI tertarik, mereka diberangkatkan ke Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas untuk kemudian dimasukkan ke Malaysia. 

"Menurut hasil pemeriksaan tersangka, perbuatannya sudah dilakukan lebih dari satu kali," ucap Aman. 

Aman menuturkan, dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AG telah ditangkap. 

"Tersangka AG saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Aman. 

Aman menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (26/5/2022) pukul 01.53 WIB. 

Saat itu, aparat kepolisian memberhentikan dua mobil di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. 

 

"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," ujar Aman. 

Sebanyak 21 orang tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Malaysia melalui pintu perbatasan atas jalur tikus untuk dipekerjakan ke sektor perkebunan.

"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," ungkap Aman. 

Aman menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Gibran: Rencana Kerja Sama dengan Pemkot Solo Tetap Lanjut

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Andi Kusuma Irfandi memastikan, akan segera memulangkan 21 warga tersebut ke daerah asalnya.

"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal," tutup Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com