PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal digagalkan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka rencananya akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, para calon PMI tersebut dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji 1.500 ringgit per bulan.
Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi
"Mereka diimingi kerja kebun sawit dengan gaji 1.500 ringgit (Rp 4,9 jutaan kurs per hari ini)," kata Aman, kepada wartawan, pada Jumat (3/6/2022).
Aman menerangkan, setelah calon PMI tertarik, mereka diberangkatkan ke Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas untuk kemudian dimasukkan ke Malaysia.
"Menurut hasil pemeriksaan tersangka, perbuatannya sudah dilakukan lebih dari satu kali," ucap Aman.
Aman menuturkan, dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AG telah ditangkap.
"Tersangka AG saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Aman.
Aman menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (26/5/2022) pukul 01.53 WIB.
Saat itu, aparat kepolisian memberhentikan dua mobil di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," ujar Aman.
Sebanyak 21 orang tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Malaysia melalui pintu perbatasan atas jalur tikus untuk dipekerjakan ke sektor perkebunan.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," ungkap Aman.
Aman menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Gibran: Rencana Kerja Sama dengan Pemkot Solo Tetap Lanjut
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Andi Kusuma Irfandi memastikan, akan segera memulangkan 21 warga tersebut ke daerah asalnya.
"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal," tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.