"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," ujar Aman.
Sebanyak 21 orang tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Malaysia melalui pintu perbatasan atas jalur tikus untuk dipekerjakan ke sektor perkebunan.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," ungkap Aman.
Aman menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Gibran: Rencana Kerja Sama dengan Pemkot Solo Tetap Lanjut
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Andi Kusuma Irfandi memastikan, akan segera memulangkan 21 warga tersebut ke daerah asalnya.
"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal," tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.