KOMPAS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.
Meski ACT telah mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat, mengatakan, pengumpulan donasi di tingkat daerah juga harus memiliki izin.
“Jadi, (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dahulu,” ujar Ajat, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Menurut Ajat, sejak dirinya bertugas di Dinsos Kota Bandung sejak tahun 2021, ia belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Begini Tanggapan Baznas Semarang
“Di Kota Bandung itu banyak (lembaga donasi) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga haru disurvei lagi ke lapangan,” katanya.
Selain di Kota Bandung, Dinsos Kota Cirebon, Jawa Barat, juga mengatakan bahwa lembaga ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon.
Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Santi Rahayu, mengatakan bahwa kantor ACT memang ada namun tidak terdaftar di Dinsos.
“Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi, dan ke pusat. Tapi, ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon,” papar Santi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).
Di samping itu, Santi menegaskan bahwa ACT tidak menjalin kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelenggarakan donasi maupun penyaluran donasi untuk masyarakat.
Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi
Sebagai respons terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan oleh pihak ACT, Kemensos mencabut izin operasi lembaga tersebut.
Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.