Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin

Kompas.com - 06/07/2022, 17:55 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.

Meski ACT telah mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat, mengatakan, pengumpulan donasi di tingkat daerah juga harus memiliki izin.

“Jadi, (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dahulu,” ujar Ajat, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

Menurut Ajat, sejak dirinya bertugas di Dinsos Kota Bandung sejak tahun 2021, ia belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Begini Tanggapan Baznas Semarang

“Di Kota Bandung itu banyak (lembaga donasi) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga haru disurvei lagi ke lapangan,” katanya.

ACT tidak terdaftar di Dinsos Kota Cirebon

Selain di Kota Bandung, Dinsos Kota Cirebon, Jawa Barat, juga mengatakan bahwa lembaga ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon.

Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon, Santi Rahayu, mengatakan bahwa kantor ACT memang ada namun tidak terdaftar di Dinsos.

“Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi, dan ke pusat. Tapi, ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon,” papar Santi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Di samping itu, Santi menegaskan bahwa ACT tidak menjalin kerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelenggarakan donasi maupun penyaluran donasi untuk masyarakat.

Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi

Kemensos cabut izin ACT

Sebagai respons terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan oleh pihak ACT, Kemensos mencabut izin operasi lembaga tersebut.

Pencabutan izin ini dinyatakan dalam Keputusan Mensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dikutip dari Antara, Rabu (06/07/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Hilang Kontak 2 Hari karena Cuaca Buruk, 5 ABK di Bangka Belitung Ditemukan Selamat

Regional
Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Hutan Bukit Soeharto di Kaltim Terbakar, Arus Kendaraan Terganggu

Regional
Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Pantai Sori Nehe, Surga Tersembunyi Kota Bima yang Belum Dijamah

Regional
Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Danau Karawapop, Pesona Laguna Cinta di Pulau Misool Raja Ampat

Regional
Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com