Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan

Kompas.com - 05/07/2022, 12:32 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 16 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca juga: Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

"Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia," ujar Tidar, Selasa (5/7/2022).

Kasus TPPO itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihaknya langsung menugaskan anggota untuk bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (3/7/2022), anggotanya berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam TPPO tersebut. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Selain pelaku, kita amankan juga 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Semua barang bukti itu dibawa ke Mapolres Bintan," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, ada 16 calon PMI ilegal ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemudian ditampung di Kota Batam.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.

"Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orangnya," katanya.

Tidar mengatakan, saat ini ke-16 calon PMI ilegal ini masih diamankan di Bintan dan belum dipulangkan ke alamat asalnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Tidar mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian dia juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dia memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang.

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bintan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com