Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Kompas.com - 09/06/2022, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, menggodok rancangan skema penanganan bagi para WNI yang terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nunukan sebagai wilayah perbatasan RI–Malaysia sekaligus menjadi jalur perlintasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), kerap menemukan indikasi korban TPPO, khususnya saat terjadi deportasi PMI illegal dari Malaysia.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryadi mengatakan, para korban terkesan tertutup. Mereka tak kasusnya terdengar petugas.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

"Mereka beranggapan akan membuat mereka repot. Kita harus punya cara khusus untuk bisa membuat korban bersuara karena ini adalah tindak kejahatan kemanusiaan," ujar Faridah, Kamis (9/6/2022).

Pemkab Nunukan juga membentuk Satgas terpadu, terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan, DSP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Satpol PP.

Satgas tersebut, mendapat penugasan untuk masing-masing koridor dan kewenangannya.

"Kita libatkan International Organization for Migrant (IOM). Isi dari SOP mengadopsi skema Kementrian Permberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 8 Tahun 2019," kata Faridah.

Ada lima bagian tugas yang diatur sebagai acuan dan Standar Operational Prosedur (SOP) dalam penanganan indikasi TPPO, yaitu, sub gugus tugas pencegahan, sub gugus tugas koordinasi dan kerja sama.

Kemudian sub gugus tugas rehabilitasi kesehatan, sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta sub gugus tugas penegakan dan pengembangan hukum.

Baca juga: 30 Orang Calon PMI Ilegal Diamankan Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia

Faridah menjelaskan, output yang dihasilkan bisa berbentuk surat keputusan (SK) bupati, dengan bentuk penanganan lebih spesifik.

"Sebenarnya TPPO sudah ada Perdanya di Nunukan, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2015. Sementara untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diperdakan dengan Nomor 17 Tahun 2015," jelasnya.

Rancangan SOP tersebut dilakukan untuk memantapkan dan bertujuan meminimalisir miskomunikasi antar petugas dalam pelaksanaannya di lapangan.

Masing-masing instansi mendapat jatah tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Faridah menegaskan, sampai hari ini, keberangkatan CPMI illegal masih berlangsung. Padahal Malaysia sudah membuka secara resmi jalur perbatasan pasca blokade dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Dalam pandangannya, WNI lebih suka bekerja di luar negeri meski kondisi mereka ilegal. Para PMI ini direkrut melalui media sosial, dan diberangkatkan calo lewat jalur tikus.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal ke Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com