Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

Kompas.com - 22/06/2022, 21:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil menyelamatkan 7 perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja ilegal.

Adapun ketujuh perempuan itu berinisal DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ.

Tak hanya tujuh perempuan calon PMI ilegal yang diamankan. Polisi  juga menangkap NN (48), warga Pontang, Kabupaten Serang yang bertindak sebagai penyalur.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat.

Setelah adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka NN di tol Tangerang Merak Kilometer 55.

"Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial SM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Yudha kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Usai mengamankan tersangka NN, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.

Pada Senin (20/6/2022), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menemukan 6 orang perempuan asal NTB yang sedang menunggu diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Unit PPA menuju ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana kami kembali menemukan 6 orang calon TKI," ujar Yudha.

Dikatakan Yudha, 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Para korban dibekali visa dengan tujuan wisata, bukan visa bekerja.

"Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini dengan total 100 orang sudah diberangkatkan," kata Yudha.

Untuk ketujuh orang calon TKI akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri

Sedangkan Tersangka  NN akan dijerat dengan pasal 2, 4, dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga akan dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com