Salin Artikel

Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan

BINTAN, KOMPAS.com - Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 16 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia," ujar Tidar, Selasa (5/7/2022).

Kasus TPPO itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihaknya langsung menugaskan anggota untuk bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (3/7/2022), anggotanya berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam TPPO tersebut. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Selain pelaku, kita amankan juga 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Semua barang bukti itu dibawa ke Mapolres Bintan," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, ada 16 calon PMI ilegal ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemudian ditampung di Kota Batam.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.

"Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orangnya," katanya.

Tidar mengatakan, saat ini ke-16 calon PMI ilegal ini masih diamankan di Bintan dan belum dipulangkan ke alamat asalnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidar mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian dia juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dia memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang.

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bintan," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/05/123233678/mau-selundupkan-16-pmi-ilegal-ke-malaysia-7-pelaku-perdagangan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke