Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Investasi, Mantan TKW asal Kebumen Tipu Ribuan Orang, Kerugian Capai Rp 200 Miliar

Kompas.com - 04/07/2022, 17:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) berinisial FT (36) alias Fitri Cyripto asal Kebumen, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi akibat kasus investasi bodong.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, FT diduga telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 2.800 orang dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 200 miliar.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Investasi Abal-abal Mantan TKW di Kebumen, Janjikan Untung 5 Persen, Ada 2.800 Investor Jadi Korban

Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.

Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali. Hal ini dilakukan agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Namun uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban yang merupakan tetangganya sendiri curiga.

Awalnya korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT. Namun belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.

Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT selaku pemilik Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto tidak dapat ditarik kembali.

Atas perbuatannya FT dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com